Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya soal penggunaan krim untuk mengatasi bibir kering bagi orang yang berpuasa.
"Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya.
Namun, perludijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya.
Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal.
Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal," jawabnya (Majmu’ FatawaIbnuUtsaimin, 19:224).