Buat para cowok yang pernah dampingi pasangannya belajar nyetir mobil, pasti tahu apa yang dirasakan Tengku Wisnu.
Panik dan tiba-tiba jadi galak disepanjang jalan, menyerang Tengku Wisnu sepanjang istrinya memenuhi challenge dari netizen.
Baca Juga: Brio Saturday Night Challenge 2019, Gratis Peserta Ditunggu On The Spot
Paniknya Tengku Wisnu makin dobel-dobel, ketika melihat beberapa polisi sedang merazia kendaraan yang lewat dan mendapati kenyataan Shireen Sungkar tidak bawa SIM.
"Itu polisi, eh itu polisi tuh.
Kamu bawa SIM kan?" tanyanya pada sang istri.
Karena awalnya tidak ada niatan nyetir mobil, Shireen Sungkar pun tidak membawa SIM miliknya.
ATURAN SIM
Tidak bawa SIM saat nyetir mobil seperti yang dilakukan oleh Shiren Sungkar, bisa kena Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bunyinya,"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling 1(satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Toyota Dream Car Art Contest 2019, Terbangkan Damion Ke Jepang