Nah lain lagi aturannya, kalau kena razia polisi dan ternyata ladies tidak atau belum punya SIM.
Polisi akan menindak berdasarkan Pasal 281 dengan hukuman pidana sampai 4 tahun dan denda Rp 1 juta.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang TIDAK MEMILIKI Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000".