Follow Us

Masih Nekat Pakai Rotator, Lihat Apa yang Dilakukan Polisi

Octa - Kamis, 27 Juni 2019 | 19:05
Polisi tindak mobil pribadi pengguna rotator di Cilincing, Jakut.
@tmcpoldametro

Polisi tindak mobil pribadi pengguna rotator di Cilincing, Jakut.

Otofemale.id - Pemilik mobil pribadi, tidak hanya dilarang pasang aksesori berupa rotator.

Pelarangan pemasangan aksesori pada mobil pribadi, termasuk lampu strobo, sirine dan klakson polisi.

Baca Juga: Bocah Kunci Pintu Mobil Dari Dalam Demi Main Hape, Orang Tua Panik

Termasuk dalam barang terlarang, maka mobil pribadi yang memasang aksesori tersebut langsung kena tindak oleh polisi.

Tidak percaya? Lihat saja beberapa postingan akun @tmcpoldametro.

Baca Juga: Giant Mau Tutup, Produk Skincare Sampai Perawatan Mobil Diskon Gede-Gedean

Dalam beberapa hari belakangan ini, akun @tmcpoldametro memposting polisi menindak mobil pribadi yang pakai aksesori terlarang.

Terbaru, polisi menindak pengguna Mitsubishi Pajero Sport yang kedapatan menggunakan sirine dan rotator.

Nampak dalam postingan itu, anggota Polisi Militer ikut serta saat polisi menindak mobil pribadi yang pakai aksesori terlarang.

PENJARA 1 BULAN

Pengguna lampu rotator sudah diatur dalam undang-undang
Kompas

Pengguna lampu rotator sudah diatur dalam undang-undang

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest