Follow Us

Masih Nekat Pakai Rotator, Lihat Apa yang Dilakukan Polisi

Octa - Kamis, 27 Juni 2019 | 19:05
Polisi tindak mobil pribadi pengguna rotator di Cilincing, Jakut.
@tmcpoldametro

Polisi tindak mobil pribadi pengguna rotator di Cilincing, Jakut.

Urusan pelarangan pasang aksesori terlarang, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam Pasal 287 Ayat 4 jelas dituliskan ada sangsi hukum yang menanti pemilik mobil yang nekat pakai rotator.

Baca Juga: Chevrolet 101 Festival, Beli Citycar Spark DP Hanya Rp 20 Jutaan

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

POLISI TINDAK TEGAS

Beberapa bulan lalu, Kasi Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi ungkapkan pihaknya sedang ancang-ancang ciduk mobil pribadi pakai rotator.

"Targetnya tak lama lagi kami akan melakukan penindakan terhadap pengguna rotator," ungkap Kompol Herman Ruswandi yang dikutip Otofemale.id dari GridOto.com.

Tujuan penindakan mobil pribadi yang pakai rotator, lantaran banyaknya aduan dari masyarakat.

"Rotator itu kan sangat berisik apalagi ditambah dengan lampu strobo yang bikin silau pengendara lain," kata Kompol Herman Ruswandi.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest