Follow Us

Aksi Berani Supir Xenia, Tolak Debt Collector Sita Mobil Rombongan Calon Pengantin

Octa - Jumat, 28 Juni 2019 | 14:11
Daihatsu Grand New Xenia (ilustrasi)
Kompas.com

Daihatsu Grand New Xenia (ilustrasi)

Debt collector tidak bisa sembarangan sita mobil tunggak kredit.

Debt collector tidak bisa sembarangan sita mobil tunggak kredit.

Apa yang dilakukan supir Daihatsu Xenia itu adalah tindakan yang benar dan harus dilakukan oleh setiap orang yang kendaraannya hendak diambil paksa debt collector.

Tindakan perampasan bisa bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Baca Juga: Ertiga Laku Keras, Dibanding Mobil Penumpang Suzuki Lainnya

Dalam KUHP dijelaskan bahwa yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan.

So kalau hendak mengambil barang jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.

Bila memang kendaraan yang hendak dirampas adalah atas nama Anda, maka ingatkan kepada mereka bahwa kendaraan tersebut sah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.

Kasus hutang piutang adalah adalah kasus perdata dan penyelesaiannya lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang.

Bisa jadi pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda.

Meski sudah melakukan penyelesaian di kantor polisi, jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi.

Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

Source : Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest