Nekat melawan arus lalu lintas, merupakan pelanggaran terhadap larang yang dinyatakan dengan rambu.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran seperti di atas diatur pada pasa 287 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".