Follow Us

Fakta STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bestu, Makanya Jangan Telat Bayar

Octa - Jumat, 12 Juli 2019 | 18:51
STNK motor tidak bayar pajak 5 tahun (ilustrasi).
octa saputra/Otofemale.id

STNK motor tidak bayar pajak 5 tahun (ilustrasi).

Otofemale.id - Masih banyak pertanyaan, terkait STNK mati 2 tahun, data motor dihapus dan siap-siap jadi bestu alias besi tua.

Ada fakta terkait dengan penghapusan data kendaraan, setelah STNK mati 2 tahun.

Baca Juga: Pablo Benua Jadi Tersangka 'Ikan Asin', Lah Polisi Temukan Dugaan Penggelapan Ranmor

Kedua fakta tersebut, sudah tertulis jelas di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, ayat 2 huruf b.

"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor".

Baca Juga: Jelang GIIAS 2019, Pilihan Mobil Murah 7 Penumpang Transmisi Matik

Jadi faktanya adalah bahwa pemilik kendaraan sudah tidak bayar pajak selama 5 tahun dan tetap melakukan hal yang sama 2 tahun berturut-turut, maka data kendaraan dihapus dan jadi bodong.

KORLANTAS SIAPKAN KEBIJAKAN BARU

STNK tidak dilunasi selama 7 tahun, motor jadi bodong (ilustrasi).
@tmcpoldametro

STNK tidak dilunasi selama 7 tahun, motor jadi bodong (ilustrasi).

Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sedang menyiapkan kebijakan baru, terkait regulasi penghapusan data kendaraan.

Bila surat tanda nomor kendaraan ( STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest