Otofemale.id - Masih banyak pertanyaan, terkait STNK mati 2 tahun, data motor dihapus dan siap-siap jadi bestu alias besi tua.
Ada fakta terkait dengan penghapusan data kendaraan, setelah STNK mati 2 tahun.
Baca Juga: Pablo Benua Jadi Tersangka 'Ikan Asin', Lah Polisi Temukan Dugaan Penggelapan Ranmor
Kedua fakta tersebut, sudah tertulis jelas di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, ayat 2 huruf b.
"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor".
Baca Juga: Jelang GIIAS 2019, Pilihan Mobil Murah 7 Penumpang Transmisi Matik
Jadi faktanya adalah bahwa pemilik kendaraan sudah tidak bayar pajak selama 5 tahun dan tetap melakukan hal yang sama 2 tahun berturut-turut, maka data kendaraan dihapus dan jadi bodong.
KORLANTAS SIAPKAN KEBIJAKAN BARU
Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sedang menyiapkan kebijakan baru, terkait regulasi penghapusan data kendaraan.
Bila surat tanda nomor kendaraan ( STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.