Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mobil Pakai Pelat Nomer Palsu Kelabui Ganjil Genap, Polisi Pastikan Pelaku Kena Pasal Berlapis

Octa Saputra - Selasa, 30 Juli 2019 | 22:10
Palsukan pelat nomer di area ganjil genap, bisa kena pasal berlapis.
@tmcpoldametro

Palsukan pelat nomer di area ganjil genap, bisa kena pasal berlapis.

Pelat nomer asli (ki) dan yang palsu (ka).

Pelat nomer asli (ki) dan yang palsu (ka).

Seperti yang sudah dituliskan sebelumnya, bahwa polisi mengenakan pasal 263 KUHP terhadap pelaku pemakaian pelat nomer palsu.

Baca Juga: Identitas Pelaku Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Sudah Ditangan Polisi, Belum Ditangkap Karena Alasan Ini

bunyi dari pasal tersebut adalah "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".

Selain itu, masalah pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x