Follow Us

Mobil Sarwendah Tabrakan, Begini Loh Klaim Asuransi yang Ruben Onsu Katakan Kayaknya Capek Ngurusnya

Octa - Sabtu, 03 Agustus 2019 | 17:10
Sarwendah alami kecelakaan dihari yang sama resto Ruben Onsu di Jalan Fatmawati kebakaran.
@ruben_onsu

Sarwendah alami kecelakaan dihari yang sama resto Ruben Onsu di Jalan Fatmawati kebakaran.

Otofemale.id - Musibah yang dialami Ruben Onsu, tidak hanya kebakaran di restoran ayam geprek miliknya yang di Jalan Fatmawati, Jaksel (31/7/2019).

Pada hari yang sama dengan musibah kebakaran di Geprek Bensu Fatmawati, Sarwendah istri Ruben Onsu alami kecelakaan.

Baca Juga: Diklaim Pioner SUV Compact Luxury, Harga New Range Rover Evoque Rp 1,7 M

Kabar yang beredar, Sarwendah tabrakan di kawasan Blok M, Jaksel.

"Pada saat kemarin dapat kabar kebakaran itu kejadian dimana mobil istriku juga tabrakan," kata Ruben Onsu yang dikutip Otofemale.id dari TribunJakarta.com.

Lebih lanjut Ruben Onsu ungkapkan bahwa dengan alasan agar suaminya tidak panik,

Sarwendah memilih untuk tidak langsung kabarin kecelakaan yang dialaminya.

Baca Juga: Geger Pelawak Doyok Pamer Foto Depan Mobil Milyaran Rupiah, Oalaah Ternyata Aji Mumpung

Baru pada malam di hai yang sama, Sarwendah beru tahu Ruben Onsu bahwa dirinya alami kecelakaan.

Meski tak melukai, tapi imbas dari tabrakan itu mobil Sarwendah mengalami kerusakan di bagian belakang.

"Walaupun asuransi, cuma kan kayaknya capek ngurusnya ya gitu," papar Ruben Onsu.

Dikatakan Ruben Onsu saat ini Sarwendah Tan dalam keadaan baik-baik saja.

CARA KLAIM ASURANSI

Klaim asuransi ada batas waktunya, yakni 3x24 jam.
Johnburnslawoc.com

Klaim asuransi ada batas waktunya, yakni 3x24 jam.

Ruben Onsu memastikan kalau mobil Sarwendah yang alami kecelakaan, tercover asuransi.

Dengan anggapan kayaknya capek ngurusnya, entah apa tindak lanjut yang dilakukan Ruben Onsu.

Benar nggak sih, klaim asuransi itu capek ngurusnya?

Baca Juga: Sering Dikacangin Pengguna Mobil Matik, Padahal Driving Position Itu Mulainya Dari Footrest

Dari berbagai sumber yang didapat Otofemale.id, seperti ini prosedur klaim asuransi.

1. Foto langsung setelah kecelakaan

Jangan tunggu nanti, begitu terjadi tabrakan foto dulu bagian yang rusak.

Langkah ini sangat-sangat dianjurkan bagi yang alami kecelakaan parah (sampai mobil nggak bisa jalan).

2. Bawa dokumen lengkap

Pada polis asuransi, sudah tertera dokumen apa saja yang harus dibawa saat ajukan klaim.

Baca Juga: Penampakan Batu Nisan di Tempat Parkir, Awalnya Bikin Merinding Lama-Lama Ngeselin

Dokumen yang dimaksud diantaranya fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM-STNK dan surat keterangan kepolisian (jika alami kecelakaan berat).

Semua dokumen itu dipersiapkan dan kudu dibawa saat ke bengkel rekanan asuransi.

3. Harus datangi bengkel rekanan

Meski sudah punya bengkel langganan (tapi bukan rekanan asuransi), jangan datangi untuk mengurusi kerusakan akibat kecelakan yang dialami.

Kalau sampai hal itu dilakukan, maka siap-siap deh klaim asuransi ditolak.

Baca Juga: Jangan Sampai Meleset dari Perhitungan, Ini Jenis dan Warna Mobil yang Susah Laku Kalau Dijual Lagi!

4. Hubungi kantor perwakilan asuransi

Kalau alami kecelakaan di luar kota, langsung hubungi kantor perwakilan asuransi di daerah tersebut.

Lalu ceritakan insiden itu dan minta petunjuk untuk melakukan klaim di sana.

5. Ada batas waktunya dan singkat

Selalu ingat, pengajuan klaim asuransi kecelakaan mobil itu ada batas waktunya.

Batas maksimal untuk menghubungi perusahaan asuransi adalah 3 x 24 jam setelah kecelakaan.

6. Isi formulir sejujur-jujurnya

Ada formulir yang harus diisi saat berada di bengkel rekanan asuransi.

Sangat disarankan formulir tersebut diisi dengan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya.

Jangan menganggap enteng detil-detil kejadian seperti jam berapa, nomor jalan, dan sebagainya.

Terus, jangan coba-coba berbohong, karena mereka pasti akan mengecek.

Ingat selalu, jika data pada formulir tidak sesuai dengan yang ada di lapangan, dipastikan bakal ditolak!

Source : Tribunjakarta.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest