Follow Us

Traffic Light Terimbas Listrik Mati, Mobil Jangan Nyalakan Hazzard Saat Nyebrang Perempatan

Octa - Selasa, 06 Agustus 2019 | 19:37
Di Indonesia masih banyak salah kaprah penggunaan lampu hazard.
biznakenya.com

Di Indonesia masih banyak salah kaprah penggunaan lampu hazard.

Bunyinya "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

SALAH KAPRAH LAMPU HAZARD

Salah kaprah penggunaan lampu hazard
Wheelzine

Salah kaprah penggunaan lampu hazard

Mengaktifkan lampu hazard saat menyeberangi perempatan itu satu dari beberapa salah kaprah yang kerap dilakukan pengemudi mobil di Indonesia.

Jadi selain menyalakan lampu hazard saat menyeberangi perempatan, salah kaprah lainnya seperti berkendara dalam kondisi hujan deras, saat berkendara dalam kabut dan didalam lorong yang panjang.

Baca Juga: Sedang Mengendarai Mobil Saat Gempa Terjadi? Jangan Panik, Lakukan Tips Sederhana Ini Ladies!

Seharusnya yang dilakukan saat hendak ambil jalan lurus di perempatan adalah tidak menyalakan lampu hazard.

Sesungguhnya dengan menyalakan lampu hazard saat ambil jalan lurus di perempatan, malah bisa bikin bingung pengendara lain.

Baca Juga: Hampir Jadi Korban Aksi Diduga Polisi Gadungan di Tol Dalam Kota, Hati-Hati Innova Hitam Pakai Strobo

Sementara untuk menyikapi salah kaprah menyalakan lampu hazard ketika berkendara dalam kondisi hujan lebat, seharusnya yang dianjurkan adalah menyalakan lampu utama.

Dengan lampu utama menyala, lampu merah dibelakang mobil menyala untuk memberi tanda bahwa ada mobil di depan.

Apa yang seharusnya dilakukan pada salah kaprah menyalakan lampu hazard saat hujan, juga berlaku pada saat berkendara di lorong dan jalanan berkabut.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest