Bunyinya "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
SALAH KAPRAH LAMPU HAZARD
Mengaktifkan lampu hazard saat menyeberangi perempatan itu satu dari beberapa salah kaprah yang kerap dilakukan pengemudi mobil di Indonesia.
Jadi selain menyalakan lampu hazard saat menyeberangi perempatan, salah kaprah lainnya seperti berkendara dalam kondisi hujan deras, saat berkendara dalam kabut dan didalam lorong yang panjang.
Baca Juga: Sedang Mengendarai Mobil Saat Gempa Terjadi? Jangan Panik, Lakukan Tips Sederhana Ini Ladies!
Seharusnya yang dilakukan saat hendak ambil jalan lurus di perempatan adalah tidak menyalakan lampu hazard.
Sesungguhnya dengan menyalakan lampu hazard saat ambil jalan lurus di perempatan, malah bisa bikin bingung pengendara lain.
Sementara untuk menyikapi salah kaprah menyalakan lampu hazard ketika berkendara dalam kondisi hujan lebat, seharusnya yang dianjurkan adalah menyalakan lampu utama.
Dengan lampu utama menyala, lampu merah dibelakang mobil menyala untuk memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
Apa yang seharusnya dilakukan pada salah kaprah menyalakan lampu hazard saat hujan, juga berlaku pada saat berkendara di lorong dan jalanan berkabut.