Otofemale.id - Tambah ruas jalan dari 9 jadi 25, bukan satu satunya hal baru pada perluasan aturan ganjil-genap saat ini.
Ada aturan baru ganjil genap yang sosialisasinya sejak 7 Agustus-8 September 2019 itu.
Baca Juga: Dari 9 Sekarang Ganjil Genap Jadi 25 Ruas Jalan, Berikut Ini Daftar Terbarunya
Aturan dalam ganjil genap terbaru adalah menyangkut mobil yang keluar masuk tol.Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan hal itu, dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberikan pengecualian. Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," kata Syafrin Lupito.
Baca Juga: Hadir Khusus Untuk Mesin Mobil LCGC, Castrol GTX Ultraclean Pakai Kemasan 3,5 Liter
Aturan ganjil genap sebelumnya tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya.
Dengan apa yang disampaikan Kadishub maka kebijakan tersebut resmi dihapus. Jadi ganjil genap terbaru, mobil berpelat nomor ganjil akan kena semprit saat keluar tol di tanggal genap.
Tentunya saat berlaku aturan ganjil genap (Pagi 06.00-10.00 WIB dan Sore 16.00-21.00WIB).
GANJIL GENAP 25 RUAS JALAN