Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Awas! Tidak Miliki Ini Mobil Rusak Akibat Kerusuhan Nggak Diganti Asuransi, Saatnya Cek Polis Asuransi

Octa Saputra - Senin, 19 Agustus 2019 | 11:44
Mobil terbakar akibat kerusuhan tidk diganti asuransi (ilustrasi).
Kompas.com

Mobil terbakar akibat kerusuhan tidk diganti asuransi (ilustrasi).

Otofemale.id - Dugaan persekusi dan rasisme pada mahasiswa Papua di Jatim, picu kerusuhan di Manokwari, Papua Barat (19/8/2019).

Pantauan Otofemale.id dari KompasTV, dalam kerusuhan itu api dan asap hitam selimuti gedung wakil rakyat di Papua Barat.

Baca Juga: Dua Mobil Honda Ini Jadi Incaran Konsumen Indonesia Bulan Juli, Ladies Mau Ikutan Pilih

Bagi pemilik mobil, kerusuhan seperti di Manokwari atau tempat lainnya tentunya bikin deg-degan.

Mengingat asuransi tidak mengcover kerusakan pada mobil yang diakibatkan oleh kerusuhan.

Kejadian seperti itu bisa terjadi kalau si pemilik mobil tidak melakukan perluasan jaminan asuransi yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.

Baca Juga: Semarak Pesta Kemerdekaan, Toyota Bawa Lomba Tusuk Balon di Ratusan Perumahan

"Korban harus memiliki perluasan jaminan Strike Root Civil Commotion and Terorism Sabotage (SRCC-TS) atau huru-hara," tegas L. Iwan Pranoto, VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra yang dikutip dari Gridoto.com.

Dengan melakukan perluasan jaminan asuransi, maka proteksi yang bisa dijamin diantaranya bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase.

ASURANSI STANDAR MOBIL

Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, hanya akibat kejahatan yang dicover.

Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, hanya akibat kejahatan yang dicover.

Source :GridOto.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x