Follow Us

Emak-Emak Pengendara Skutik Tertunduk Sambil Mainan Hape, Saat Polisi Tuliskan Surat Tilang

Octa - Jumat, 23 Agustus 2019 | 14:30
Emak-emak pengendara skutik lawan arus di kawasan Jalan Matraman, Jaktim.
@tmcpoldametro

Emak-emak pengendara skutik lawan arus di kawasan Jalan Matraman, Jaktim.

Nekat melawan arus lalu lintas itu melanggar aturan marka jalan dan rambu lalu lintas.

Aturannya jelas tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 106 ayat 4 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.

Baca Juga: Kendarai Skutik Mahasiswi Medan Jadi Korban Jambret Hape, Endingnya Malah Pelaku yang Dibikin Keok

Ketentuan yang wajib dipatuhi dalam pasal tersebut adalah rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal atau minimal serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Emak-emak pengendara skutik yang nekat lawan arus di atas, itu melanggar aturan marka jalan dan rambu lalu lintas.

Pelanggaran seperti ini, bisa dipidana penjara atau dikenakan denda.

Itu seperti yang dituliskan pada pasal 287 ayar 1 "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest