ATURAN PENUTUPAN JALAN
Menggelar pesta pernikahan dengan memasang tenda dan membuat sebagian jalan terpakai masuknya sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 127 ayat 1 dituliskan bahwa "Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa".
Baca Juga: Bisa Buat Beli 2 Yamaha XMAX, Biaya Kucing Kesayangan Uya Kuya Untuk Ikutan Show
Tapi (dilanjutkan pada ayat 2 dan 3), bisa pakai jalan nasional dan provinsi untuk kepetingan umum yang sifatnya nasional.
Nah kalau penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa, bisa untuk kepentingan nasional, daerah dan bahkan pribadi.
Seperti kejadian di pesta pernikahan warga Pasuruan itu, permohonan perijinannya cukup ke Kapolsek setempat.