Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kebangetan! Nekat Gelar Pesta Pernikahan Sampai Nutup Jalan Utama, Akibatnya Ya Gitu Deh

Octa Saputra - Senin, 26 Agustus 2019 | 18:49
Gelar pesta pernikahan sampai menutup jalan umum, kejadian di Pasuruan, Jatim.
@yuni_rusmini

Gelar pesta pernikahan sampai menutup jalan umum, kejadian di Pasuruan, Jatim.

ATURAN PENUTUPAN JALAN

Tutup jalan umum selain untuk kegiatan lalu lintas bisa dilakukan, tapi kudu ijin kepolisian.

Tutup jalan umum selain untuk kegiatan lalu lintas bisa dilakukan, tapi kudu ijin kepolisian.

Menggelar pesta pernikahan dengan memasang tenda dan membuat sebagian jalan terpakai masuknya sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 127 ayat 1 dituliskan bahwa "Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa".

Baca Juga: Bisa Buat Beli 2 Yamaha XMAX, Biaya Kucing Kesayangan Uya Kuya Untuk Ikutan Show

Tapi (dilanjutkan pada ayat 2 dan 3), bisa pakai jalan nasional dan provinsi untuk kepetingan umum yang sifatnya nasional.

Nah kalau penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa, bisa untuk kepentingan nasional, daerah dan bahkan pribadi.

Seperti kejadian di pesta pernikahan warga Pasuruan itu, permohonan perijinannya cukup ke Kapolsek setempat.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x