Otofemale.id - Dalam UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, para korban kecelakaan maut di KM92 ruas Tol Cipularang, Jabar, dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja.
Kecelakaan maut di ruas Tol Cipularang yang jenis angkutannya masuk dalam golongan darat, maka santunan untuk korban meninggal dunia Rp 50 juta dan itu juga berlaku pada korban yang mengalami cacat tetap.
Baca Juga: Detik-Detik Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 91, Saksi Mata Selamat Lihat Kejadian Ganjil Ini
Untuk urusan kecelakaan yang bikin heboh ini, Jasa Marga langsung bergerak cepat.
Keluarga Iwan (34), korban tewas akibat kecelakaan maut di ruas Tol Cipularang, langsung dapat dari Jasa Raharja.
Baca Juga: Ada 6 Korban Tewas Tabrakan Beruntun KM92 Tol Cipularang, 5 Orang Kondisinya Seperti Ini
Santunan tersebut diberikan Jasa Marga pada Ratna (34), selaku istri yang menjadi ahli waris Iwan. Secara simbolis, santunan senilai Rp 50 juta rupiah tersebut diserahkan di rumah duka Iwan, di Kampung Tanggulin, Sepatan Timur Kota, Kabupaten Tanggerang, Selasa (3/9/2019).
Perwakilan Jasa Raharja Tangerang Darwin P Sinaga mengaku turut prihatin atas musibah kecelakaan yang melibatkan 21 kendaraan dan 8 orang meninggal dunia serta puluhan korban luka-luka.
"Kebetulan kecelakaan di Jawa Barat dan ahli waris di wilayah kami.
Jadi kami berupaya memberikan secepatnya kepada keluarga korban (Iwan) dengan besaran Rp 50 juta rupiah," kata Darwin P Sinaga.
Rencananya, santunan Rp 50 juta itu akan cair setelah ahli waris Iwan, yakni Ratna, memiliki rekening bank yang ditunjuk pihak Jasa Raharja Tangerang.
"Saat ini kami masih kawal untuk proses pembuatan rekening agar lebih cepat.
Karena pemberiannya itu melalui rekening yang nanti bukunya akan diserahkan ahli waris korban," kata Darwin P Sinaga.
Baca Juga: Baru Masuk Tol Ihsan Tarore Alami Kecelakaan, Mobil Ringsek Sampai Airbag Meledak
Jasa Raharja juga akan memberikan santunan Rp 20 juta kepada dua korban luka-luka berat lainnya yang berlokasi di wilayah Tangerang.
"Dua lagi kan ada di wilayah Cikupa, tapi masih ada dirawat di rumah sakit dekat tempat kejadian.
Kalau untuk besaran santunan buat korban luka-luka itu maksimal Rp 20 juta," tutup Darwin P Sinaga.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Korban Tewas Kecelakaan di Tol Purbaleunyi Akan Terima Santunan Rp 50 Juta.