Otofemale.id - Pergub tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap, sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Makanya kemudian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan bahwa pergub itu berlaku mulai senin (9/9/2019).
"Implementasi perluasan ganjil genap nantinya akan dimulai tanggal 9 September 2019," kata Kadishub Syafrin Liputo yang dikutip Otofemale.id dar Kompas.com (6/9/2019).
Nah ladies yang berangkat ke kantor atau kegiatan lainnya dengan menggunakan kendaraan pribadi, beberapa hal ini penting untuk diingat.
1. Berlaku di 25 Ruas Jalan
Sekarang ada 25 ruas jalan yang masuk aturan ganjil genap.
Salah satu ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap yakni Jalan Salemba Raya.
Baca Juga: Pagi Ini Polusi Udara di Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Ladies Sudah Siap Masker?
Namun, ada segmen Jalan Salemba Raya yang tidak dikenakan aturan tersebut, yakni Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan Matraman (segmen jalan di depan RS Carolus ke arah Matraman).
Tujuannya untuk mengakomodasi warga yang keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jalan Diponegoro.