Otofemale.id - Perluasan ganjil genap hari ini (9/9/2019), secara resmi mulai diberlakukan.
Buat yang melanggar, siap-siap deh kena tilang dengan denda maksimum Rp 500 ribu.
Aturan denda itu tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Lewat Jalan Fatmawati Menuju Blok M, Mobil Mewah Dewi Perssik Distop Polisi
"Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500.000.
Artinya, begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk, maka itu otomatis denda administrasi maksimal Rp 500.000," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.
Baca Juga: Senin Mulai Berlaku Perluasan Ganjil Genap, Penting Banget Nih Untuk Selalu Diingat
Aturan ganjil genap yang baru, tidak hanya soal perluasan area yang sekarang total jadi 25 ruas jalan.
Ada beberapa aturan baru yang diberlakukan pada perluasan ganjil genap sekarang dan ladies wajib ingat.
1. Keluar Masuk Tol Kena Ganjil Genap