Program ini akan berlangsung mulai 16 September hingga 30 Desember 2019. Keringanan pajak akan diberikan dengan potongan hingga 50 persen bagi bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor ( PKB) sejak 2012 ke bawah.
"Diharapkan seluruh pemilik dan pengguna kendaraan yang belum melakukan kewajibannya untuk membayar pajak, segera mengurusnya sebelum terkena sanksi atau pelanggaran," kata Ketua BPRD Jakarta Faisal Syafriddin.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-Siap Mau Ada Razia Pajak Kendaraan di Jakarta