Menurutnya, petugas polisi lalu berupaya membawa Roger ke rumah sakit untuk menyelamatkan nyawanya yang dikira overdosis narkoba.
"Namun di perjalanan RD tersadar, sehingga tidak perlu ke rumah sakit. Selain itu di mobilnya ditemukan narkotika jenis putaw dan ganja, sehingga langsung diamankan ke Polsek Pulogadung," ujarnya.
Ia mengatakan dari sejumlah fakta dan bukti-bukti yang ada Roger akan dijerat Pasal 111, Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika No 35/2009 tentang menyimpan, memiliki, menggunakan dan menyalahgunakan narkotika.
"Ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara," ujar Rikwanto.
Baca Juga: Sebelum Bambang Trihatmodjo, Mayangsari Pernah Jerat Cinta Pria Beristri hingga Diganjar Mobil Mewah
Menurutnya apakah Roger akan dihukum atau direhab harus melalui persidangan dan akan menjadi kewenangan hakim di pengadilan dalam memutuskannya.
"Dipersidangan, ini akan menjadi kewenangan hakim. Apakah dihukum sebagai efek jera atau direhab, hakim yang akan memutuskan," ujarnya.
Akibat pernah menjadi mantan pecandu, Roger Danuarta sempat kesulitan mengantongi restu saat ingin menikahi artis cantik Cut Meyriska.
Baca Juga: Tertidur di Bus, Pria Ini Bangun karena Menangis Kesakitan dan Kaget Lengannya Sudah Putus
Sebelum meminang gadis asal Aceh tersebut, Roger Danuarta diketahui telah berpindah keyakinan menjadi seorang mualaf.
Cut Meyriska berharap Roger akan menjadi imam yang baik bagi keluarganya. (*)