Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Plis Deh! Jangan Kendarai Motor Sambil Merokok, Ini Aturannya Kalau Ada yang Masih Ngotot

Octa Saputra - Rabu, 13 November 2019 | 16:52
Aksi peduli komunitas motor di kawasan Ciledug, Tangsel, terkait larangan merokok sambil kendarai motor
octa saputra/Otofemale.id

Aksi peduli komunitas motor di kawasan Ciledug, Tangsel, terkait larangan merokok sambil kendarai motor

Otofemale.id - Aksi peduli untuk nggak merokok sambil kendarai motor ditunjukkan oleh rombongan komunitas klub motor.

Di perempatan kawasan Ciledug, Tangsel, mereka bentangkan spanduk saat lampu merah menyala.

Baca Juga: Putera Sulawesi Pertama yang Balapan Full Series di Moto2, Andi Gilang Gantikan Dimas Ekky di Honda Team Asia

Spanduk tersebut bertuliskan 'Hilangkan Budaya Merokok Saat Berkendara'.

For your information nih ya, merokok sambil mengendarai motor itu dianggap bisa gangu konsentrasi.

Nah loh, padahal mengendarai motor itu butuh konsentrasi agar nggak celaka dan itu ada aturannya.

Baca Juga: Heboh Pemilik Skutik Yamaha NMAX, Gegara Postingan di Medsos Pada Buat Pengakuan Baru Nemu Letak Tool Kit

Paling baru aturannya itu datang dari Kementerian Perhubungan RI.

Pada Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019 yang mulai diberlakukan 11 Maret 2019 lalu, berbunyi "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Lalu juga ada Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada aturan terkait dengan kewajiban konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.

Baca Juga: Beredar Video Amatir Detik-Detik Afridza Munandar Tewas di Sirkuit Sepang, Ditabrak Pebalap lain

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x