Aturan tersebut ada di Pasal 106 ayat 1, bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".
Sedangkan sanksi hukum bagi pengendara yang melanggar aturan Pasal 106 ayat 1, tertera jelas di pasar 283.
Baca Juga: Trik Membedakan Kualitas Stiker Motor Bagus dan Jelek, Catat Ladies!
Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
SALAH MASIH NGOTOT
Merokok sambil kendarai motor dapat membahayakan pengendara motor lainnya.
Abu dari rokok mudah terbawa angin dan bisa masuk ke dalam mata pengguna jalan lain.
Ini tentu sangat membahayakan, karena bukan tidak mungkin pengendara yang menjadi korban mengalami gangguan kesehatan pada matanya.
Baca Juga: Cover Body Motor Kena Lem Aibon? Begini Cara Bersihinnya, Gampang!
Beberapa waktu lalu, sempat viral di medsos aksi adu mulut pengendara motor gegara rokok.
Kejadian tersebut direkam oleh masyarakan dan diposting oleh akun @ndorobeii.