Otofemale.id - Pengguna motor, lebih sering kedapatan pelat nomor kendaraannya rusak atau bahkan hilang.
Itu bila dibandingkan dengan pengguna mobil.
Banyak faktor yang menyebabkan pelat nomor motor rusak atau hilang.
Baca Juga: Ditunggu Sampai 30 Desember, Bila Masih Nekat Tunggak PKB Kendaraan Bisa Disita Sampai Dilelang
Bagi pemilik motor yang mendapati pelat nomor kendaraannya rusak atau bahkan hilang, jangan diam saja.
Segera urus cetak ulang pelat nomor baru untuk menggantikan yang sudah rusak atau hilang.
Saat ini Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), buka layanan untuk cetak ulang pelat nomor yang rusak juga hilang.
Baca Juga: Jangan Lakukan 6 Hal Ini Saat Kondisi Hujan Kendarai Motor, Nomor 3 Bisa Bikin Masuk Rumah Sakit
Dan jangan cetak pelat nomor baru yang bukan pada tempatnya.
"Harus ke Samsat, karena sebenarnya pelat nomor yang sah harus memiliki tanda dan cetakan dari pihak kepolisian," kata Kasie STNK Ditektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman kepada yang dilansir Otofemale.id dari Gridoto.com.
Untuk biayanya, cetak ulang pelat nomor untuk motor Rp 60 ribu dan mobil Rp 100 ribu.