Otofemale.id - Penunggak PKB alias Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta khususnya mobil mewah juga motor, diimbau untuk segera selesaikan kewajibannya.
Mengingat masih berlakunya program bulan keringanan pajak.
Seperti diketahui, sejak 16 September 2019 lalu program ini dijalankan dan akan berakhir pada 30 Desember 2019.
Baca Juga: Tengah Malam Sedan Toyota Camry Seruduk Rombongan Pengguna GrabWheels di Senayan, 2 Orang Tewas
Adapun urusan pajak kendaraan yang masuk dalam program tersebut adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB).
Urusan pajak lainnya yang berlaku dalam program keringanan pajak ini adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2).
"Ini kan ada keringanan membayar pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan.
Sayang kalau tidak dipergunakan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com (13/11/2019).
Baca Juga: Toyota Alphard Miliknya Diduga Pakai Nopol Palsu, Atta Hallilintar Bisa Kena Pasal
Selanjutnya juga ditegaskan bahwa bila bulan keringanan pajak ini tidak digunakan dan masih menunggak pajak maka pihaknya tidak segan untuk menyita kendaraan.