Adapun, motor hasil pencurian tersebut dibawa kabur sejak 25 Oktober 2019.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua motor Honda Vario dan BPKB.
Berdasarkan motif pelaku, motor dijual seharga Rp 10.600.000 untuk membayar utang.
Sementara itu, BPKB motor digadaikan Rp 4 juta.
Akibat tindak kriminal tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, Baim Wong mengunggah vlog di akun YouTube-nya yang berisikan tentang ia kehilangan dua motor yang diduga dibawa oleh Rizky, mantan satpam sekaligus penggemar Nenek Iro.
Dalam vlog tersebut, Baim mengaku dua motornya dibawa oleh Rizky dan tidak dikembalikan selama dua minggu.
Karena kesal dan geram dua motornya tak dikembalikan, Baim membuat laporan kepolisian ke Polsek Kebayoran Lama pada Kamis (14/11/2019). (*)