Otofemale.id - Jadi pengen nyanyi 'entah apa yang merasukimu', saat lihat postingan akun @tmcpoldametro.
Postingan yang Otofemale.id maksud itu adalah saat petugas melakukan tindakan pada mobil yang pakai nopol palsu.
Terlihat jelas kalau mobil yang pakai nopol palsu itu mobil mewah jenis SUV keluaran Lexus.
Baca Juga: Sama-Sama Seven Seater dan Mesin Berkapasitas 1000c, Pilih Renault Triber Atau Daihatsu Sigra?
Seperti diketahui, nekat pasang pelat nomor palsu bisa dituntut dengan pasal berlapis.
Dikutip Otofemale.id dari akun @tmcpoldametro, kepastian itu seperti yang dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf ketika geger pemakaian pelat nomor palsu yang tertangkap kamera tilang elektronik.
"Ya, kemarin memang kami sarangkan, kenakan saja (pasal) pemalsuan ke Reskirm (Reserse Kriminal).
Pasalnya 263 KUHP, itu Reskrim yang tangani," kata Dirlantas Polda Metro Jaya.
Dalam postingan yang sama di akun @tmcpoldamerojaya, Kombes Yusuf juga memastikan pelaku mobil pakai pelat nomer palsu dikenakan pasal berlapis jika tertangkap di area ganjil genap.
Baca Juga: Brio Bergaya Racing Dari Bandung, Singkirkan 600 Pesaing di Honda Brio Virtual Modifcation