"Iya nanti (sanksi) pelanggaran lalu lintas sama pemalsuan.
Apalagi dia enggak ada STNK hanya modal itu (pelat palsu) saja," ucap Kombes Yusuf.
Bunyi dari pasal 263 KUHP tersebut adalah "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".
Baca Juga: Mobil Ogah Distarter Gegara Aki Tekor, Begini Ritual Jumper Aki yang Aman Sentosa
Selain itu, masalah pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
KAMERA TILANG DETEKSI NOPOL PALSU
Mobil pakai nopol palsu, sudah nggak bisa seenaknya saja melenggang di jalanan Jakarta.
Itu karena polisi sudah bisa dengan mudah mendeteksi mobil yang menggunakan nopol palsu.
Tahu tidak, cara polisi mendeteksi mobil bernopol palsu itu via kamera tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).