Otofemale.id - Ada 13 mobil yang dikategorikan bisa bebas melintas, saat aturan ganjil genap sedang berlaku.
Aturan paling baru, hanya modal nempelin stiker khusus maka mobil kamu bisa masuk kategori bebas ganjil genap yang ke-14.
Baca Juga: Jelang Mudik Natal dan Tahun Baru, Kakorlantas Polri Prediksi Terjadi 3 Dalam Gelombang
Weeits...jangan nyengir kesenengan dulu dan langsung ngebayangin bagaimana cara ngedapetin stiker khusus itu.
Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berikan kelonggaran.
Jadi Dishub DKI Jakarta berikan kelonggaran pada penyandang disabilitas, untuk dapat melintasi jalan raya tanpa terkendala aturan ganjil genap.
Baca Juga: Nggak Bisa Sembarangan, Ini yang Harus Dilakukan Kalau Mobil Keguyur Hujan Pada Malam Hari
Bagi penyandang disabilitas yang ingin memanfaatkan kelonggaran dari Dishub DKI Jakarta itu maka diharuskan memasang stiker khusus.
Adapun stiker yang nantinya dipasang di kaca depan, terdapat gambar simbol penyandang disabilitas.
Untuk bisa mendapatkan stiker khusus tersebut, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemohon.