Follow Us

Stiker Khusus dari Dishub Jakarta, Mobil Bisa Bebas Melintas Saat Berlaku Aturan Ganjil Genap

Octa - Selasa, 03 Desember 2019 | 22:10
Pasang stike khusus, mobil bisa bebas melintasi kawasan ganjil-genap di Jakarta.
Otofemale.id

Pasang stike khusus, mobil bisa bebas melintasi kawasan ganjil-genap di Jakarta.

Otofemale.id melansir dari akun @dishubdkijakarta, pemohin stiker khusus penyandang disabilitas itu harus membuat surat pemohonan dengan melampirkan beberapa kelengkapan.

Surat pemohonan itu bisa dikirim atau dibawa ke kantor Dishub DKI Jakarta.

Untuk kelengkapannya sendiri, diantaranya adalah fotokopi KTP (bila yang bersangkutan sudah 17 tahun keatas), fotokopi Akte Kelahrian (bila bersangkutan belum berusia 17 tahun dan fotokopi penangggung jawab/orang tua), dan fotokopi SIM (bila bawa mobil sendiri).

Baca Juga: Artis Nggak Termasuk Pekerjaan Tetap, Sophia Latjuba Sampai Sekarang Kesusahan Kredit Mobil Meski Bergelimang Harta

Nggak sampai disitu saja, Dishub DKI Jakarta juga membolehkan bila penyandang disabilitas itu meggunakan supir pribadi.

Tapi tentunya dengan syarat bahwa juga harus menyertakan fotokopi SIM dan KTP supir.

Syarat selanjutnya untuk mendapatkan stiker khusus penyandang disabilitas adalah fotokopi STNK (1 orang penyandang disabilitas maksimal 1 kendaraan), Fotokopi Kartu Keluarga penyandang disabilitas, Foto penyandang disabilitas (Ukuran 8R, seluruh tubuh).

Baca Juga: Sama-Sama Seven Seater dan Mesin Berkapasitas 1000c, Pilih Renault Triber Atau Daihatsu Sigra?

Fotokopi rekam medis resmi (surat keterangan/resume pasien dari rumah sakit), juga dijadikan syarat untuk mendapatkan stiker khusus tersebut.

Dilansir Otofemale.id dari Gridoto.com, proses pengajuan stiker khusus tersebut butuh waktu 2 minggu.

Setelah menunggu, nanti petugas dari Dishub DKI Jakarta akan memanggil pemohon dan melakukan verifikasi.

Bila memang dinyatakan memenuhi persyaratan, petugas akan menempelkan stiker di kaca depan kendaraan yang digunakan.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest