Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Biar Nggak Kaget Terus Ngedumel, One Way Hanya Berlaku Satu Hari Saja

Octa Saputra - Sabtu, 21 Desember 2019 | 20:27
One way di jalan tol saat libur Natal dan Tahun baru, hanya berlaku sehari saja (21/12/2019).
octa saputra/otofemale.id

One way di jalan tol saat libur Natal dan Tahun baru, hanya berlaku sehari saja (21/12/2019).

Otofemale.id - Sistem one way di jalan tol, juga diberlakukan saat libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.Hanya saja one way jalan tol saat libur Natal dan Tahun Baru berlakunya sehari saja, yakni hari sabtu (21/12/2019).

Baca Juga: Saat Lintasi Jalan Tol Pengemudi Mobil Harus Tahu, Ini Besaran Denda Kalau e-Toll HilangKakorlantas Polri Irjen Istiono ungkapkan alasan one way jalan tol saat libur Natal dan Tahun Baru yang hanya berlaku sehari itu.Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono, pemberlakukan one way dilakukan karena diperkirakan puncak arus mudik libur Natal dan Tahun Baru terjadi pada hari ini (sabtu,red).

Baca Juga: Jadi Lebih Sporty, Suzuki Sediakan New Baleno Dalam 2 Pilihan"One way diberlakukan karena hari ini diperkirakan menjadi puncak arus mudik liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Besok sudah normal lagi (tidak berlaku one way)," kata Irjen Istiono yang dilansir Otofemale.id dari ntmcpolri.info.

Baca Juga: Polisi Sebut 2 Dugaan Pemicu Innova yang Ditumpangi Putra KH Hasyim Muzadi Seruduk Truk di Ruas Tol Pandaan Pada kesempatan yang sma, Kakorlantas Polri juga himbau pada para pemudik untuk santai dan menikmati perjalanan."Kepada para pengguna jalan diharapkan tidak buru-buru, kendalikan kecepatan dengan baik, nikmati perjalanan agar semua berjalan lancar sampai tujuan," himbaunya.E-TOLL JANGAN HILANG

Awas jangan sampai kartu e-Toll hilang saat melintasi jalan tol.

Awas jangan sampai kartu e-Toll hilang saat melintasi jalan tol.

Berkat sudah beroperasinya Tol Trans Jawa, perjalanan mudik tahun ini terasa lebih lancar dan hemat waktu.Meski demikian, bagi yang melakukan perjalanan via jalan tol kudu ingat yang satu ini.Bahwa jangan sampai kartu e-toll yang dipakai masuk tol, hilang entah kemana.

Baca Juga: Negara Rugi 647M! Terkuak Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah Lewat Pelabuhan, Didaftarkan Sebagai Batu BataSoalnya ada aturan yang menegaskan pengguna jalan tol wajib bayar denda sebesar 2 kali tarif jalan tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.Kewajiban pengguna jalan tol bayar denda 2 kali tarif jalan tol jarak terjauh, bisa dijatuhkan atas dasar 3 alasan.

Baca Juga: Berhasil Rekam Skandal Perselingkuhan Artis di Mobil, Pria Ini Ketiban Rezeki Nomplok Rp723 Juta! Kok Bisa?Alasan yang pertama adalah bahwa pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.Sedangkan alasan yang kedua, yaitu ketika pengguna jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

Baca Juga: Toyota Calya 'Seruduk' Tembok Rumah Warga Hingga Hancur, Pengemudi Bersimbah Darah dan Tak Sadarkan Diri, Ada Bau Alkohol?Pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol, juga bisa kena denda wajib bayar 2 kali tarif terjauh.Dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan kalau aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol, tepatnya pada pasal 86 ayat 2.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x