Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dendanya Bisa Buat Bayarin Pajak 7 Avanza Baru, Kalau Pemilik Mobil di Depok Nggak Punya Garasi

None - Kamis, 09 Januari 2020 | 20:21
Depok siap terapkan denda bagi pemilik mobil yang nggak punya garasi.
Kompas.com

Depok siap terapkan denda bagi pemilik mobil yang nggak punya garasi.

Otofemal.id - Ada penerapan denda yang akan diberlakukan, bagi pemilik mobil di Depok, Jabar yang nggak punya garasi.

Penerapan denda yang kabarnya sampai Rp 20 juta itu, tertera dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bidang perhubungan tentang garasi mobil.

Baca Juga: Perempuan Berhijab Balas Dendam Pada Mantan Pacar Dengan Beli Sedan Mercy, Begini Cerita Pedihnya

Waduh, denda Rp 20 juta itu bisa buat bayarin 7 mobil keluarga Toyota Avanza tipe G AT keluaran 2019.

Raperda yang sudah disahkan itu menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok,

Dadang Wihana bahwa pihaknya akan menyusun sosialisasi seperti apa nantinya penerapan peraturan daerah tersebut di masyarakat.

Baca Juga: Jakarta dan Sekitarnya Terus Diguyur Hujan, Simak Tips Aman untuk Berkendara Pada Cuaca Seperti Ini, Ladies!

"Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasi, dan kita juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi.

Nanti dikabarkan soal Perwal (peraturan wali kota) yang akan disusun," kata Dadang Wihana seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Kompleks Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok(8/1/2020) yang dilansir Otofemale.id dari Wartakotalive.com.

Baca Juga: Mobil Nggak Tersisa Akibat Banjir, Parto Lakukan Hal Ini Kalau Hendak Beraktifitas

Lebih lanjut Kadishub Depok ungkapkan peraturan itu nantinya perlu perangkat penunjang lainnya yakni Perwal terkait tekni dan mekanisme pengaturannya bagi warga yang belum memiliki garasi.

Halaman Selanjutnya

KABAR DENDA RP 20 JUTA

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x