Follow Us

Diklakson Mobil Belakangnya Emak-Emak Santuy Nunggu Lampu Merah di Jalur Kiri, Siapa yang Salah?

Octa - Kamis, 09 Januari 2020 | 22:12
Emak-emak santuy nunggu lampu merah di perempatan jalan.
@@agoez_bandz4

Emak-emak santuy nunggu lampu merah di perempatan jalan.

Belok kiri sudah nggak boleh langsung.
@budayadisiplin

Belok kiri sudah nggak boleh langsung.

Dari berbagai sumber yang dikumpulkan Otofemale.id, menyebutkan aturan belok kiri boleh langsung itu sudah nggak berlaku lagi.

Bahkan aturan belok kiri boleh langsung itu sudah nggak berlaku lagi sejak 2018 silam.

Baca Juga: Harga Pertalite Nggak Ikutan Turun Seperti Kawan-Kawannya yang BBM Non Subsidi, Pertamina Bilang Begini

Nggak per daerah loh berlakunya aturan yang melarang belok kiri boleh langsung.

Sejak 2018 silam secara nasional, aturan tersebut sudah nggak valid lagi.

Ada undang-undang yang mengatur, pelarangan belok kiri boleh langsung.

Baca Juga: Ojol Kendarai Skutik Honda BeAT Ketiban Papan Reklame Saat di Traffic Light, Dapat Asuransi Nggak Ya?

Pasal 112 Ayat 3 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur itu semua.

Bunyi dari undang-undanynya adalah bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi kendaraan dilarang berbelok kiri. Kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau APILL.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest