Dari berbagai sumber yang dikumpulkan Otofemale.id, menyebutkan aturan belok kiri boleh langsung itu sudah nggak berlaku lagi.
Bahkan aturan belok kiri boleh langsung itu sudah nggak berlaku lagi sejak 2018 silam.
Nggak per daerah loh berlakunya aturan yang melarang belok kiri boleh langsung.
Sejak 2018 silam secara nasional, aturan tersebut sudah nggak valid lagi.
Ada undang-undang yang mengatur, pelarangan belok kiri boleh langsung.
Pasal 112 Ayat 3 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur itu semua.
Bunyi dari undang-undanynya adalah bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi kendaraan dilarang berbelok kiri. Kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau APILL.