Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tahun Ini Nggak Ada Ampun, Mobil Bisa Jadi Barang Rongsok Kalau STNK Mati Masih Nekat Lakukan Ini

Octa Saputra - Selasa, 14 Januari 2020 | 15:29
Mobil rongsok (ilustrasi)

Mobil rongsok (ilustrasi)

Otofemale.id - Korlantas Polri tahun ini nggak kasih ampun lagi, pada pemilik mobil yang masih nekat biarkan STNK-nya mati dan bablas sampai 2 tahun.Ladies kudu tahu nih bahwa masa berlaku STNK itu 5 tahun dan harus disahkan lagi.

Baca Juga: Sampai 10 Maret Mendatang, Nissan Datsun Kasih Diskon 45% Buat Konsumen yang Kena BanjirNah bila sampai masa berlaku STNK habis dan 2 tahun berturut-turut nggak diurus, maka data mobil bisa dihapus atau diblokir.Aturan yang sudah ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 dan Peraturan kapolri Nomor 5 tahun 2012 pasal 110, tahun ini muai berlaku.

Baca Juga: Kecelakaan Mobil yang Dialami Pebulutangkis Dunia Kento Momota Merenggut Nyawa 1 Orang, Begini Kronologinya!Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra yang dilasir Otofemale.id dari Kompas.com, membenarkan tentang pemberlakuan aturan penghapusan atau blokir data mobil yang menyalahi ketentuan.

Baca Juga: Supir Sedan Toyota Altis Meleng Picu Tabrakan Beruntun, Korban Bisa Klaim Asuransi?

"Benar kami sedang melaksanakannya, tapi saat ini dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu.

Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya. Kemudian nanti baru berlanjut ke sana," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra.

FAKTA DARI UNDANG-UNDANG

Jakarta tahun depan mulai terapkan aturan hapus data kendaraan yang masih nekat nggak bayar pajak 2 tahun setelah STNK mati.

Jakarta tahun depan mulai terapkan aturan hapus data kendaraan yang masih nekat nggak bayar pajak 2 tahun setelah STNK mati.

Terkait STNK mati 2 tahun, data mobil dihapus dan siap-siap jadi bestu alias besi tua.Ada fakta terkait dengan penghapusan data kendaraan, setelah STNK mati 2 tahun.Kedua fakta tersebut, sudah tertulis jelas di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, ayat 2 huruf b.

Baca Juga: Viral! Pemuda Ini Kaget karena Temannya yang Nebeng Selipkan Uang Jutaan Rupiah di Berbagai Bagian dalam Mobil, Untuk Apa Ya?"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor".Jadi faktanya adalah bahwa pemilik kendaraan sudah tidak bayar pajak selama 5 tahun dan tetap melakukan hal yang sama 2 tahun berturut-turut, maka data kendaraan dihapus dan jadi bodong. Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x