Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Tiru Kelakuan Tohap Silaban, Ini Denda Pakai Bahu Jalan Tol Untuk Hindari Ganjil Genap

Octa Saputra - Selasa, 11 Februari 2020 | 16:33
Tohap Silaban (ki) menantang duel petugas yang hendak menilangnya (7/2/2020).
@jadetabek.info

Tohap Silaban (ki) menantang duel petugas yang hendak menilangnya (7/2/2020).

Otofemale.id - Tohap Silaban merupakan nama pengemudi Toyota Agya yang tantang duel petugas yang hendak menilangnya.

Kelakuan Tohap Silaban tantang duel petugas yang menilangnya tentu nggak patut untuk ditiru.

Baca Juga: Tak Perlu Takut Lagi, Simak Sederetan Tips untuk Berkendara Saat Hujan dengan Nyaman dan Aman!

Apalagi Tohap Silaban melakukan dugaan pelanggaran lalu lintas dengan berhenti di bahu jalan tol.

Untuk diketahui ladies, penggunaan bahu jalan tol itu hanya untuk kondisi darurat saja.

Baca Juga: Nyetir Sendiri ke Acara Kondangan, Bebas Ribet dan Kusut Dengan Contekan 5 Outfit Hijab Celana Ini

Dan apabila ada yang berhenti di bahu jalan tol tidak dalam kondisi darurat, maka bisa dikenakan pasal yang berkaitan dengan pelanggaran marka jalan.

Sesuai dengan Pasal 287 UU LLAJ, maka pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

Seperti ini selengkapnya Pasal 287 UU LLAJ,"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Baca Juga: Pemilik dan Pengemudi Mobil Mewah Seperti Toyota Alphard Itu Cenderung Ngeselin, Ada Studinya Nih

HINDARI GANJIL GENAP

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x