Follow Us

Jangan Tiru Kelakuan Tohap Silaban, Ini Denda Pakai Bahu Jalan Tol Untuk Hindari Ganjil Genap

Octa - Selasa, 11 Februari 2020 | 16:33
Tohap Silaban (ki) menantang duel petugas yang hendak menilangnya (7/2/2020).
@jadetabek.info

Tohap Silaban (ki) menantang duel petugas yang hendak menilangnya (7/2/2020).

Berhenti di bahu jalan tol hanya untuk kondisi darurat, bukan buat hindari ganjil genap.
Kompas.com

Berhenti di bahu jalan tol hanya untuk kondisi darurat, bukan buat hindari ganjil genap.

Berhenti di bahu jalan tol seperti yang dilakukan Tohap Silaban, jadi fenomena tersendiri sekarang ini.

Fenomena berhenti di bahu jalan tol, terjadi setelah aturan baru ganjil genap mulai diberlakukan.

Baca Juga: Cuman Gegara Kendur Benda Kecil Ini Bisa Bikin Mobil Terbakar, Buntut Dugaan Land Rover Kebakar Akibat Korsleting Aki

Dalam aturan baru ganjil genap di Jakarta, terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Jakarta yang terkena perluasan sistem tersebut.

Khusus untuk aturan ganjil genap di 28 gerbang tol, artinya bila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.

Baca Juga: Diduga Mabuk, Pengemudi Land Rover yang Nyebur di Kolam Bundaran HI Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian.

Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.

Sebelumnya, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest