Follow Us

Biar Nggak Dibilang Norak, Kendarai Mobil Saat Hujan Deras Jangan Nyalakan Lampu Ini

Octa - Senin, 17 Februari 2020 | 20:24
Lampu hazard nggak perlu dinyalakan saat kednarai mobil di kondisi hujan deras.
octa saputra/Otofemale.id

Lampu hazard nggak perlu dinyalakan saat kednarai mobil di kondisi hujan deras.

Otofemale.id - Hujan dengan intensitas tinggi, masih melanda banyak wilayah di Indonesia.

Ketika kendarai mobil dalam kondisi hujan deras, masih banyak pengendara yang melakukan hal yang semestinya tidak dilakukan.

Hal yang dimaksud Otofemale.id adalah menyalakan lampu hazard ketika kendarai mobil dalam kondisi hujan deras.

Menyalakan lampu hazard dalam kondisi hujan deras, semestinya tidak perlu dilakukan.

Mengingat fungsi dari lampu hazard sendiri sebagai tanda bahwa ada ada kondisi darurat dan jadi peringatan pengguna jalan lain untuk berhati-hati.

Oh ya, lampu hazard itu visualnya adalah sein kiri dan kanan menyala secara berbarengan.

Adapun untuk mengaktifkan lampu hazard, tinggal pencet tombol dengan gambar segitiga merah yang ada di dalam mobil.

Lanjut lagi ya, adapun maksud dari kondisi darurat itu seperti mobil alami mogok, sedang mengganti ban di tepi jalan dan alami kecelakaan.

Menyalakan lampu hazard dalam kondisi darurat, aturannya tertera di UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

Nyalakan lampu hazard, ketika ladies alami kondisi darurat.
Wheelzine

Nyalakan lampu hazard, ketika ladies alami kondisi darurat.

Bunyinya "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Halaman Selanjutnya

HARUSNYA LAMPU UTAMA
1 2

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest