"SIM internasional online kita ini telah diakui di 188 negara seluruh dunia," tegas Irjen Pol Drs. Istiono, M.H yang dilansir Otofemale.id dari Ntmcpolri.info saat meresmikan layanan SIM Internasional berbasis Online, di gedung SIM Internasional Korlantas Polri (28/2/2020).
Lebih lanjut juga dikatakan bahwa untuk negara ASEAN semuanya sudah bisa menerima SIM Internasiona Online dari Indonesia.
Baca Juga: Seperti Kuliner Mie Pedas, Biaya Perbaikan Mobil Terendam Banjir Juga Ada Levelnya
SYARAT UNTUK BIKIN
Dengan berbasis online, ladies yang hendak bikin SIM Internasional Online tak perlu repot untuk mengantri lama.
Tinggal registasi secara online dan kemudian membayar via transfer online.
Langkah selanjutnya adalah datang ke gedung SIM Internasional online di NTMC Polri untuk melengkapi administrasi.
Proses pembuatan SIM Internasional Online ini hanya butuh waktu 3 menit.
Adapun syarat administrasi bagi pemohon SIM Internasional Online diantaranya wajib memiliki SIM lokal atau nasional dan e-KTP.