Otofemale.id - Tiktok Suling Sakti Spongebob pakai mobil di Underpass Kentungan, Sleman, Yogyakarta berujung penindakan oleh polisi.
Ada 4 cowok yang ditindak Satlantas Polres Sleman dengan melakukan penilangan.
Baca Juga: SPBU Mini Milik Pertamina Untuk Masyarakat Desa Hanya Jual Pertamax, Bos Pertamina Bilang Begini
Tanpa basa-basi, Satlantas Polres Sleman mendakwa para pelaku dengan 3 pasal sekaligus.
Adapun pasal-pasal yang dikenakan pada ketiga pengemudi mobil tersebut, titik beratnya pengendara wajib mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi (Pasal 283).
Pasal selanjutnya adalah yang terkait dengan kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama saat malam hari (Pasal 293 ayat 1) dan pengendara bermotor saat berkendara tidak boleh membahayakan baik dirinya sendiri maupun orang lain (Pasal 311 ayat 1).
Dengan 3 pasal dakwaan itu, pelaku TikTok challenge Suling Sakti Spongebob di underpass Kentungan wajib bayar denda Rp 4 juta.
Rinciannya, melanggar Pasal 283 dendanya Rp 750 ribu, Pasal 293 (ayat) 1 dendanya Rp 250 ribu dan Pasal 311 (ayat) 1 dendanya Rp 3 juta.
Kalau digabungkan dengan 4 orang pelaku, maka total denda yang dibayarkan sebesar Rp 16 juta.
Baca Juga: Jadi Juara Indonesian Idol X, Lyodra Pulang Bawa Mobil dan Skutik Kekinian