Follow Us

4 Fakta Tarif Ojol Naik, Keputusan Kemenhub Membuat Zona 2 Jadi yang Paling Mahal

Octa - Senin, 16 Maret 2020 | 18:00
Ojek online alias ojol (ilustrasi)
Kompas.com

Ojek online alias ojol (ilustrasi)

Baca Juga: Dijamin Bebas Kulit Tangan Belang Saat Kendarai Motor, Lakukan 4 Cara Ini

Tarif batas bawah Zona 1 Rp 1.850 dan batas atasnya Rp 2.300.

Lalu untuk Zona 3 (Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua), masih Rp 2.100 (Tarif batas bawa) dan Rp 2.600 (Tarif batas atas).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Micellar Water, Wajah Anti Kotor Meski Kendarai Motor Tiap Hari

2. Dibulatkan jadi Rp 250

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan untuk zona dua atau Jabodetabek tarif batas bawah semula naik Rp 225 per kilometer dan tarif batas atas naik Rp 150 per kilometer.

"Tetapi pak menteri bilang sekalian dibulatkan saja untuk kenaikan batas bawah menjadi Rp 250 per kilometer," kata Budi Setiayadi yang dilansir Otofemale.id dari Tribunnews.com (10/3/2020).

3. Zona 2 jadi paling mahal

Sebelum revisi tarif Zona 2, tarif ojol paling mahal itu ada di wilayah Zona 3 (Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua).

Di Zona 3 itu, tarif batas bawahnya Rp 2.100 (saat Zona 2 masih Rp 2.000) dan tarif batas atasnya Rp 2.600 (ketika Zona 2 Rp 2.500.

4. Biaya jasa ikutan naik

Kenaikan tarif ojol di Zona 2 itu termasuk juga biaya jasa minimal (perjalanan dibawah 4km)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest