Otofemale.id - Bayar pajak mobil di tengah wabah virus corona, bisa dilakukan di rumah aja.
Caranya dengan melakukan pembayaran pajak mobil secara online via aplikasi yang bisa diunduh dari Google Play Store.
Baca Juga: Di Rumah Aja, Pastikan Tuas Transmisi di Huruf P Saat Memanaskan Mesin Mobil Matik
Aplikasi yang saat ini bisa dipakai buat bayar pajak adalah Samsat Online Nasional.
Sebelum bayar pajak secara online, wajb pajak siapkan dulu STNK, KTP dan alamat email yang masih aktif.
Baca Juga: Wabah Virus Corona Suzuki Indonesia Hentikan Produksi, Jangan Kuatir Soal Layanan After Sales
Sekarang, seperti ini step by step bayar pajak mobil via aplikasi Samsat Online Nasional.
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional.
2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.
3. Akan muncul pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.
Baca Juga: Fakta Mobil Mesin Diesel Irit Bahan Bakar, Ladies Perlu Paham Urusan Ini