Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju.
Sepakat tentu tekan tombol setuju.
Baca Juga: Lakukan 100 Uji Tabrak Honda City Dapat 5 Bintang, Buktikan Ramahnya Sampai Untuk Anak-Anak
4. Lalu akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak).
Diantaranya yang diisikan nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan.
Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.
Baca Juga: Wabah Virus Corona Polisi Gratiskan Denda Pajak Kendaraan, Begini Aturannya
Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).
Baca Juga: Di Rumah Aja, Begini Cara Musnahkan Lecet di Bodi Mobil Pakai Odol
Bank yang bekerja sama untuk bayar pajak mobil secara online, Bank Pembangunan Daerah (BPD) di masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), dan Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).