Ditegaskan juga oleh AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, bahwa pelayanan Samsat yang beroperasi hanya Kantor Samsat Induk, Samsat Drive Thru dan Samling ( Samsat Keliling) di lokasi tertentu.
"Sedangkan untuk gerai Samsat yang berada di mal juga tutup sementara sampai 19 April 2020," tegasnya.
Baca Juga: Polda Jatim 2 Minggu Tutup Dua Jalan Utama di Surabaya, Biar Nggak Keder Ini Jadwalnya
GRATISKAN DENDA PAJAK
Ditengah-tengah wabah virus corona, denda telat bayar pajak kendaraan digratiskan oleh polisi.
Gratis denda telat bayar pajak kendaraan, disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.Baca Juga: Tetap Terapkan Social Distancing, Pabrikan Motor Honda Bagi-Bagi Sembako Saat Wabah Virus CoronaOtofemale.id melansir dari laman NTMC Polri, Irjen Pol Istiono juga sampaikan batas waktu gratis denda telat bayar pajak ini."Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," kata Irjen Pol Istiono (2/4/2020).