Otofemale.id - Mobil pribadi nggak ada larangan melintas di Jakarta selama diberlakukan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Hanya saja, selama 14 hari pelaksanaan PSBB di Jakarta ada syarat dan atauran yang harus dipenuhi pengguna mobil pribadi.
Baca Juga: Selama PSBB Berlaku di Jakarta, Bengkel Resmi Daihatsu Libur Loh Ladies
Seperti jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas normalnya dan juga semuanya wajib pakai masker.
"Jadi bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang, maka maksimal 3 orang," kata Gubernur Anies Baswedan.
Nah untuk memastikan syarat bagi pengguna mobil pribadi dipenuhi, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan skemanya.
Polisi menyiapkan skema mirip dengan sistem three in one.
Jadi nantinya setiap mobil yang melintas diminta untuk memperlambat laju dan membuka kaca mobil.
"Skemanya kaya pemeriksaan 3 in 1 suruh berhenti, perlambat, buka kaca.
Sudah kita laksanakan cek pointnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo yang dikutip Otofemale.id dari Ntmcpolri.info (10/4/2020).