Baca Juga: New Suzuki Ignis, Semua Tipe Harganya Naik Hanya Rp 5 Juta Saja
Ditegaskan juga oleh Kombes Sambodo Purnomo Yogo, akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Salah satu sanksi yang bakal dikenakan yakni karantina kesehatan.
Baca Juga: Jakarta Akan Terapkan PSBB, Satpas SIM Polda Metro Jaya Tetap Buka Senin Sampai Sabtu
"Kalau Pergub itu nanti berdasarkan Undang-undang. Undang-undang itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP.
Tapi kita kasih imbauan dulu," tegas Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
DENDA RP 100 JUTA
Selama PSBB di Jakarta, ladies yang kendarai mobil pribadi, tetap bisa melakukan kegiatannya.
Hanya saja, harus tetap memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan selama 14 hari (23/4/2020) masa berlakunya PSBB.
Jangan sampai aturan yang berlaku ladies langgar, atau ladies mau dipenjara dan kena denda Rp 100 juta.
Ancaman sanksi pidana dan denda itu seperti disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies, Baswedan.
"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta.