Diantaranya adalah hanya boleh mengangkut penumpang 50% dari kapasitas normalnya.
Baca Juga: Cegah Warga Jabodetabek yang Nekat Mudik, Pemerintah Bangun Check Point di Wilayah Ini
Selain itu, PSBB juga mengharuskan melakukan social distancing alias menjaga jarak di dalam mobil dan tanpa kecuali, orang yang ada di dalam mobil harus menggunakan masker.
Aturan pertama dan kedua di PSBB (jumlah penumpang hanya 50% dan social distancing dalam mobil), prakteknya bagaimana?
Otofemale.id melansir dari akun @dishubdkijakarta (infografis), mobil pribadi yang berkursi 3 baris bisa angkut penumpang maksimal 4 orang.
Posisi duduknya untuk laksanakan social distancing, 1 supir 2 penumpang di jok tengah dan 1 penumpang di jok paling belakang.