Follow Us

Lolos Mudik Lebaran 2020, Aturan Pemprov Bisa Bikin Deg-degan Pengendara Mobil yang Mau Balik ke Jakarta

None - Selasa, 05 Mei 2020 | 23:26
Mobil pemudik penuhi Gerbang Tol Cikampek.
octa saputra/Otofemale.id

Mobil pemudik penuhi Gerbang Tol Cikampek.

Kemudian, petugas yang berjaga di dua titik tersebut bakal mengecek surat izin perjalanan yang menjadi syarat untuk bisa masuk Jakarta.

Bila tak memilikinya, pengendara dilarang melanjutkan perjalanan menuju Jakarta dan akan diminta putar balik.

Baca Juga: Jadi SUV, Lihat Deh Tampang Toyota Yaris yang Nggak Lagi Jadi Mobil Hatchback

Selain di dua jalan tol, Dishub DKI juga bakal menyiapkan 11 titik penyekatan lainnya di sekitar perbatasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodebek), muali dari wilayah Kamal, Kalideres, Jalan Raya Bagor, Kalimalang, hingga Cakung.

"Kami akan cek, jika tidak memiliki surat mereka diminta memutar. Jadi, warga yang sudah terlanjur keluar Jakarta dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan maka akan kami persulit masuk," kata Syafrin Liputo.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemprov DKI Jakarta Fokus Cegat Pemudik Balik ke Jakarta Setelah Lebaran di 2 Titik Tol Ini

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest