Otofemale.id - Mobil pribadi yang dimiliki ladies, pastinya punya nopol dengan warna dasar hitam dan tulisn putih.
Sekedar info nih ya, warna dasar nopol mobil nggak selalu hitam loh ladies.
Ada nopol yang warna dasarnya kuning, merah, putih dan bahkan hijau.
Bikin penasaran nggak sih, perbedaan warna dasar nopol di Indonesia?.
Nah buat yang belum tahu dan penasaran, warna dasar nopol mobil yang berbeda itu untuk menandakan peruntukannya.
Masing-masing warna nopol juga untuk menandakan kepemilikan kendaraan tersebut.
Contohnya seperti pelat berwarna hitam untuk kendaraan pribadi, dan pelat berwarna kuning untuk transportasi umum.
Otofemale.id melansir Kompas.com, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.
Secara rinci, sebagaimana tertuang pada aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.