Follow Us

Nopol Mobil Ladies Warna Dasarnya Hitam Dengan Tulisan Putih, Ini Loh Artinya

Kartika Afriyani - Rabu, 06 Mei 2020 | 21:48
Warna dasar nopol hitam dengan tulisan putih.
octa saputra/Otofemale.id

Warna dasar nopol hitam dengan tulisan putih.

Baca Juga: Suzuki Jamin Stok Aman, Bos Sparepart Ungkap Cara Belanjanya

Sementara itu, kendaraan umum berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.Akan tetapi, pada beberapa kasus, kendaraan berpelat hitam bisa digunakan sebagai sewa.

Baca Juga: Ditinggal Bentar Mampir ke Minimarket Sedan BMW Miliknya Dibobol Maling, dr Tirta Ucap AlhamdulillahMaka, jangan heran jika kendaraan yang digunakan pada rental mobil atau motor masih menggunakan pelat nomor berwarna dasar hitam.Selain dua kelompok tersebut, ada lagi tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna.

Namun, memang jarang terlihat karena operasi kendaraan ini terbatas.Pertama, pelat nomor dengan warna dasar merah dengan tulisan putih.Ini menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintahan.

Baca Juga: Kelihatan Manis Padukan Outer Hijab, Yuk Intip Koleksi Melody Eks JKT48 Kemudian, ada pelat nomor berwarna dasar putih, tetapi tulisannya biru.Tandanya, kendaraan itu diperuntukkan bagi diplomat negara asing.Biasanya mobil atau motor seperti ini berada di wilayah kedutaan.

Terakhir, pelat nomor berwarna dasar hijau dan tulisan hitam ialah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.Sebenarnya ada tambahan satu jenis pelat nomor lagi di Indonesia, yakni untuk kendaraan listrik yang rencananya berwarna dasar putih dengan garis biru.

Baca Juga: Janjikan Supir Truk Upah Jutaan Rupiah, Begini Nasib Suami Istri Pemilik Suzuki APV yang Nekat MudikNamun, hingga saat ini, jenis pelat tersebut masih dalam tahap pengembangan di Korlantas Polri."Pergunakan pelat nomor yang sesuai dengan ketentuan spesifikasi. Bila diabaikan maka pengguna kendaraan akan ditindak hukum, terlebih jika memalsukannya," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Source : Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest