Otofemale.id - Ladies yang kendarai mobil, jangan lupa nyalakan lampu sein saat hendak berbelok.
Sesuai dengan aturan dalam pasal 112 ayat 1 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa pengemudi wajib memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah (lampu sein) saat akan berbelok atau berbalik arah.
Baca Juga: Ngabuburit Di Rumah Aja, Cairan Campuran Bakso Bisa Bikin Spion Mobil Kinclong
Kalau melanggar, hukumannya adalah kurungan paling banyak satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.
Oh ya, nyalakan seinnya wakntu hendak belok loh ya.
Baca Juga: Ngabuburit Di Rumah Aja, Yuk Kenalan Dengan Flat Spots di Ban Mobil
Bukan dadakan, seketika itu belok seketika itu juga nyalakan sein.
Kalau nyalakan lampu seinnya dadakan, bisa picu tabrakan dengan pengendara lain.
Lalu kapan nyalakan lampu sein yang benar?.
Otofemale.id melansir Gridoto.com, menurut Dosen Transportasi Politeknik APP Jakarta yang juga Senior Instructor Indonesia Defensive Driving Centre (IDDC) Adrianto Sugiarto Wiyono mengatakan sampai saat ini memang belum ada panduan resmi berapa meter seharusnya ladies memberikan isyarat lampu sein, yang ada hanya 'rule of thumb' saja.
Baca Juga: Ngabuburit Di rumah Aja, Mobil Jarang Pakai Segini Loh Seharusnya Tekanan Angin Bannya