Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ingat Lagi, Motor Bisa Jadi Barang Rongsok Gegara Nunggak Pajak Kendaraan

Kartika Afriyani - Kamis, 14 Mei 2020 | 22:11
STNK motor tidak bayar pajak 5 tahun (ilustrasi).
octa saputra/Otofemale.id

STNK motor tidak bayar pajak 5 tahun (ilustrasi).

Otofemale.id -Sebagai warga negara yang baik, bayar pajak kendaraan secara berkala merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor.Tapi terkadang masih aja ada orang yang malas bayar pajak atau lupa membayarnya sehingga pembayaran pajak jadi menunggak.

Baca Juga: Mudik Lokal Tak Dilarang, Seperti Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Pengendara Motor, Aman Tanpa Tilang!Sebaiknya kebiasaan malas atau lupa membayar pajak kendaraan itu dihilangkan agar enggak menimbulkan masalah kedepannya ya, ladies.Salah satunya seperti penghapusan registrasi dan identitas (regident) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi yang menunggak pajak kendaraan.

Baca Juga: Pemotor Nggak Pakai Masker, Awas Kena Sanksi Disuruh Bersihkan WC UmumHal tersebut bisa saja terjadi jika ladies menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahun.Kalau sudah sampai begitu, maka kendaraan yang menunggak pajak bisa berubah menjadi barang rongsok karena enggak ada pilihan untuk pemutihan atau registrasi ulang.

Otofemale.id melansir Kompas.com, hal ini pun dijelaskan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya."Penghapusan data STNK penunggak pajak itu lanjutan tahun lalu.Sampai saat ini tahapannya masih sosialisasi," ucap Martinus Aditya.

Baca Juga: Ngabuburit Di Rumah Aja, Yuk Kenali Saatnya Ganti Oli Mesin Pada Skutik Yamaha Mio KamuMartinus mengatakan, aturan ini sebetulnya sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74.Pasal tersebut menjelaskan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.Pada ayat 2, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahun).

Sementara itu, mengenai rencana penghancuran bagi kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, menurutnya merupakan rencana kebijakan nasional dan belum berlaku di wilayah Polda Metro Jaya."Sampai saat ini hanya diblokir, dihapus data regident-nya," ujar Martinus.

Source :Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x