Otofemale.id -Sebagai warga negara yang baik, bayar pajak kendaraan secara berkala merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor.
Tapi terkadang masih aja ada orang yang malas bayar pajak atau lupa membayarnya sehingga pembayaran pajak jadi menunggak.
Sebaiknya kebiasaan malas atau lupa membayar pajak kendaraan itu dihilangkan agar enggak menimbulkan masalah kedepannya ya, ladies.
Salah satunya seperti penghapusan registrasi dan identitas (regident) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi yang menunggak pajak kendaraan.
Baca Juga: Pemotor Nggak Pakai Masker, Awas Kena Sanksi Disuruh Bersihkan WC Umum
Hal tersebut bisa saja terjadi jika ladies menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahun.
Kalau sudah sampai begitu, maka kendaraan yang menunggak pajak bisa berubah menjadi barang rongsok karena enggak ada pilihan untuk pemutihan atau registrasi ulang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kartika Afriyani |
Editor | : | Octa |
Komentar